Berbagai pendapat mengenai status alkohol dalam parfum telah dikemukakan oleh para ulama. Dalam konteks ini, kita perlu membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari khamr dan alkohol yang berasal dari sumber lain. Khamr secara umum dianggap najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dianggap suci.